Minggu, 11 Agustus 2013

FIQIH MASIHID DAJJAL,INIKAH SUNNAH RASULULLAH ?. ..SUNNAH IBLIS !


FIQIH MASIHID DAJJAL,INIKAH SUNNAH RASULULLAH ?. ..SUNNAH IBLIS  !


Posted on September 5, 2010 by Ibnu Jakfari 

Fikih Porno Sekte Wahhâbi-Salafy, Khusus Buat Para Akhawat dan Ummahat Berfaham Salafi! (2)

Tak henti-hentinya kaum Salafy/Wahhabi selalu menggoyang perut kita dengan fatwa-fatwa porno aksi yang diramu untuk ummi atau ukhti Salafiyah yang mungkin ingin mendapatkan kepuasan seksual alternatif yang Syar’i…!

Kini, kehebatan fatwa porno para masyâikh Wahhâbi-Salafy dipersembahkan buat akhawat Wahhâbiyat-Salafiyat yang kesepian atau kurang mendapatkan kepuasan seks binalnya karena mungkin suaminya terlalu sibuk menghadiri halaqah taushiyah para ustadz… bagi mereka para imam Salafi telah meramu fatwa yang halalan thayyiban!!

Perhatikan fatwa di bawah ini yang disajikan oleh Syeikhul Islam kaum Wahhabi Salafy; Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Badai’u Fawaid:
.
Pasal Tentang Onani

Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (-ma’af-red ) kemaluannya.
.
Ibnu Jakfari:

Setelah fatwa di atas, sepertinya tidak ada alasan lagi bagi para aktifis Wahhabi Salafi kecuali begegas melaksanakannya agar dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah!
Dan karena ini adalah fatwa para ulama Salafi maka saya tidak berani ikut campur mengomentari… Saya tidak berani mengatakan bahwa fatwa ini adalah terobosan bagus dalam dunia “seks islami” ala syari’at Wahhabi Salafi!!
Saya tidak berani mengatakan bahwa fatwa ini didasarkan pada pengalaman dan hasil poling yang dilakukan para ulama Salafi terhadap para akhawat yang kesepian dan syahwatnya menjadi-jadi!!
Tapi jika Anda mau berkomentar, silahkan!

ARTIKEL SEBELUMNYA
 
Rukshah (keringanan) birahi WTS (wahabi tanduk syaithon) dalam mengikuti nafsu syahwat:

1. diijinkan onani/istimta’ waktu puasa

Dailinya : fatwa Al-Albani dalam Kitabnya Tamamul Minnah hal 418
“Onani Di Siang Ramadhan TIDAK BATAL Puasa Walaupun Sengaja”

2. wanita yg ditinggal bepergian suaminya (entah kerja, ke pustun atau ke puncak) boleh masturbasi dengan timun atau terong atau benda lunak lainnya
Dalilinya: fatwa Syech Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dalam kitabnya Badai'ul Fawa'id, juz 4, Hal. 1471-1472

Pasal tentang Istimta’ (Onani) atau masturbasi:
"Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, "Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil timun atau terong berukuran kecil lalu ia masukkan kedalam (maaf) kemaluannya".

3. jika ingin (maaf) mengisap pyaudara wanita, berpura2lah ingin jadi muhrimnya dan minta disusui. Dalilnya : fatwa DR. Izzat ‘Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo
Boleh seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari

Tambahan : Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa supir dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh anggota keluarga majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka disusui oleh wanita yang memperkerjakan mereka.

Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Seorang perempuan dapat menyusui pria dewasa sehingga ia menjadi anaknya. Dengan demikian ia dapat berinterkasi dengan seluruh wanita dalam rumah majikannya tanpa melanggar hukum Islam.”

Catatan penting: jangan sekali2 mengijinkan anak perempuan, adik/kakak perempuan, istri, ibu atau nenek anda berduaan dengan pria wahabi karena ada kekhawatiran dia akan minta disusui wkwkwk

4. dalam darurat perang (definisinya relatif), boleh zina dan memperkosa.
Dalilnya : Muhammad al-Arifi
Silahkan klik disini: http://www.youtube.com/watch?v=6Qvo4_hMrF4

5. diijinkan misyar (kawin kontrak/ bahasa halusnya nikah dengan niat talak) di seluruh belahan bumi.

Dalilnya: fatwa Bin Baz yang dikutip dari buku “Majmuk Fatawa”-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah, Jilid 4 hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990.

WAHABI MEMPERBOLEHKAN ONANI [MASTURBASI]



Fikih Porno Sekte Wahhâbi-Salafy, Khusus Buat Para Akhawat dan Ummahat Berfaham Salafy
Tak henti-hentinya kaum Salafy/Wahhabi selalu menggoyang perut kita dengan fatwa-fatwa porno aksi yang diramu untuk ummi atau ukhti Salafiyah yang mungkin ingin mendapatkan kepuasan seksual alternatif yang Syar’i…!

Kini, kehebatan fatwa porno para masyâikh Wahhâbi-Salafy dipersembahkan buat akhawat Wahhâbiyat-Salafiyat yang kesepian atau kurang mendapatkan kepuasan seks binalnya karena mungkin suaminya terlalu sibuk menghadiri halaqah taushiyahpara ustadz… bagi mereka para imam Salafi telah meramu fatwa yang halalan thayyiban!!

Perhatikan fatwa di bawah ini yang disajikan oleh Syeikhul Islam kaum Wahhabi Salafy; Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Badai’ul Fawaid:
Pasal Tentang Istimta’ [Onani]


Terjemahan yang berwarna kuning: Photo kitab dibagian bawah  Gb 1.!

“Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (ma’af) kemaluannya.” [Badai’ul Fawaid juz 4 hal. 1471-1472]

Sumber Bacaan : http://abuolifa.wordpress.com/2012/02/26/wahabi-memperbolehkan-onani-masturbasi-wahabi-memperbolehkan-onani-masturbasi-wahabi-memperbolehkan-onani-masturbasi-wahabi-memperbolehkan-onani-masturbasi/

ONANI DENGAN TERUNG MUKA ANAK JADI UNGGU?

4:13 PM
13
ONANI DENGAN TERUNG MUKA ANAK JADI UNGGU?
 !!! AMARAN : PASTIKAN ANDA BERUMUR 18 TAHUN KE ATAS SEBELUM MEMBACA ARTIKEL INI !!! 
Sebelum baca,sila pastikan anda dalam keadaan baik dan sihat otak dan badan :P

Khas buat kaum wanita, terutama yang suka beronani. Ada seorang wanita datang ke klinik, umur 50 tahun, penampilan masih ok lah, dia mengeluh kencing kadang-kadang ada rasa sakit. Biasalah doktor pun melakukan pemeriksaan rutin termasuk menyuruh wanita itu periksa urinenya. Besok paginya si wanita itu kencing dan dimasukan ke botol lalu menyuruh pembantunya untuk bawa botol itu ke klinik, pada waktu itu hujan lebat dan pembantu si wanita itu tiba-tiba tergelicik, sehingga menyebabkan botol yang dibawanya pecah. Dia bingung nak minta majikannya kencing lagi takut, pasti kena hamuk, lalu dia berpikir, lebih baik aku ganti air kencingku aja daripada kena hamuk. Si pembantu itu pun cari botol dan kencing lalu dikirim ke klinik dan dia pulang sambil membawa resit tanda terima lalu diserahkan kpd majikannya. Keesokan harinya wanita itu datang ke klinik lagi, dan doktor itu terkejut melihat hasil urinenya, lalu bertanya kpd wanita itu:

Doktor : Puan mempunyai suami?
Wanita : Tidak, udah lama jadi janda, suami saya meninggal.
Doktor: : Maaf, apakah puan punya boyfriend atau lelaki yang suka menemani puan.
Wanita: Tidak, saya dirumah saja, kadang2 ikut kegiatan sosial sikit-sikit.

Doktor jadi tambah bingung, tapi sebagai doktor mesti berwibawa depan pesakit, akhirnya doktor itu berkata:

Doktor : Puannnnnn, dengan nada sehalus mungkin, dari hasil pemeriksaan air kencing yang saya jalankan saya mengucapkan tahniah kepada puan, kerana ternyata puan saat ini sedang mengandung, jadi mungkin rasa sakit kalau kencing itu diakibatkan kerana kehamilan puan dan untuk itu saya beri surat supaya puan dirujuk oleh doktor ibu mengandung untuk merawat kandungan puan.

 Muka si wanita itu tiba-tiba pucat, akhirnya dengan langkah longlai dia berjalan pulang. Sesampainya di rumah wanita itu lari ke dapur dan membuka almari lalu mengambil TERONG UNGU YANG BESAR DAN PANJANG yang disimpannya, lalu dia membanting-banting terung itu ke meja sampai hancur sambil berkata: SIAL KAU TERONG... ! SIAL KAU TERONG... ! PASAL DEK KAU LAH AKU MENGANDUNG, MACAMANA ANAK AKU NANTI RUPANYA, JANGAN-JANGAN NANTI MUKANYA UNGU, SIAL KAU! AKU TAK MAU PAKAI KAU LAGI!!! KWANG, KWANG, KWANG

p/s:Citer ni saje je suke suke..Kan bahagia bila nengok korang gelak kuat-kuat :).Aku bahagia,korang pun bahagia.Inilah kesedapan bila dikongsi bersama :)

Gelak gelak jugak tapi ada kesan buruk jugak onani ni.Sila baca kalau nak tahu..Jeng jeng jeng..
Onani atau melancap, sebagai suatu cara melepaskan syahwat pasti dilalui oleh setiap lelaki menjelang dewasa. Selain dari kesan negatif, perbuatan melancap mengakibatkan kehilangan tenaga, nutrien
dan zat dari tubuh.

Terdapat satu lagi sebab mengapa melancap tetap tidak sihat. Jika anda biasa dengan Foot Reflexology, anda akan tahu bahawa tapak kaki
mengandungi urat saraf dan meridian yang menghubungkannya dengan berbagai-bagai bahagian badan. Anda juga akan tahu yang dengan mengurut tapak kaki, anda dapat membawa tenaga kepada organ yang berkaitan.

Zakar, seperti tapak kaki, juga mempunyai takat reflexology yang berkenaan dengan organ. Cuba perhatikan gambarajah zon reflexology.


NOTA: ARTIKEL INI HANYA SEKADAR HIBURAN SEMATA-MATA.
Kredit : my-kongsi.blogspot.com

http://www.silenceblogz.com/2012/07/onani-dengan-terung-muka-anak-jadi.html









2 komentar:

  1. 1) Mengenai Pasal Onani dalam kitab Badai’ul Fawaid, yang kami ketahui ini salah satu fitnah yang disebarkan kaum Syi’ah untuk mencela Ahlus Sunnah dengan menyebarkan berbagai kedustaan murahan kepada kaum muslimin awam. Apa yang mereka sebarkan merupakan bagian dari Fatwa Syaikhul Islam Al-’Allamah Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah yang telah dipotong (tidak utuh) untuk disajikan kepada kita.

    Inilah nukilan (perkataan Al-’Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Badai’u Fawa’id, -admin) selengkapnya meskipun hanya sebagian…

    إذا قدر الرجل على التزوج أو التسري‎ ‎حرم عليه الاستمناء بيده . قال ابن‎ ‎عقيل : قال : وأصحابنا وشيخنا لم‎ ‎يذكروا سوى الكراهة لم يطلقوا‎ ‎التحريم . قال : وإن لم يقدر على ز…‏‎ ‎وجة ولا سرية ولا شهوة له تحمله على‎ ‎الزنا حرم عليه الاستمناء ، لأنه‎ ‎استمتاع بنفسه والآية تمنع منه ، وإن‎ ‎كان متردد الحال بين الفتور والشهوة‎ ‎ولا زوجة له ولا أمة ولا ما يتزوج به‎ ‎كره . ولم يحرم وإن كان مغلوباً على‎ ‎شهوته يخاف العنت كالأسير والمسافر‎ ‎والفقير جاز له ذلك نص عليه أحمد .‏‎ ‎وروي أن الصحابة كانوا يفعلونه في‎ ‎غزواتهم وأسفارهم وإن كانت امرأة لا‎ ‎زوج لها ، واشتدت غلمتها فقال بعض‎ ‎أصحابنا : يجوز لها اتخاذ الأكرنبج‎ ‎وهو شيء يعمل من جلود على صورة الذكر‎ ‎فتستدخله المرأة أو ما أشبه ذلك من‎ ‎قثاء وقرع صغار . قال : والصحيح عندي‎ ‎أنه لا يباح ، لأن النبي صلى الله‎ ‎عليه وسلم إنما أرشد صاحب الشهوة إذا‎ ‎عجز عن الزواج إلى الصوم . ولو كان‎ ‎هناك معنى غيره لذكره . وإذا اشتهى‎ ‎وصور في نفسه شخصاً أو دعي باسمه .‏‎ ‎فإن كان زوجة أو أمة له فلا بأس إذا‎ ‎كان غائباً عنها‎

    artinya :
    Jika seorang laki-laki mampu untuk menikahi atau melakukan persetubuhan dengan budak maka haram baginya untuk melakukan onani dengan tangannya, telah berkata Ibnu Uqail, dan telah berkata sebagian sahabat-sahabat kami dan guru-guru kami bahwa mereka tidak menyebutkannya selain dibencinya hal itu walaupun mereka belum memutlakkan pengharamannya, dan berkata lagi, jika tidak mampu untuk menikah atau dengan budak yang dimiliki maka janganlah ia membiarkan syahwatnya menggiringnya kepada perzinahan dengan sebab onani itu, karena hal itu termasuk perkara yang mempermainkan nafsu dan ayat melarang dari berbuat demikian, …….. -(((((((((((( dan diriwayatkan dari sebagian shahabat bahwasanya mereka melakukan (onani) ketika mereka berperang dan safar dan bagi seorang perempuan yang tidak memiliki suami, dan jika nafsunya memuncak maka berkata sebagian sahabat kami, boleh bagi mereka (perempuan) untuk mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam))))))))))))))), dan berkata dalam hal ini: yang shohih bahwa hal ini di sisi kami tidak boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya menganjurkan shoum kepada mereka yang merasakan syahwat jika tidak mampu untuk nikah, walaupun di sana ada makna selain yang telah disebutkan, ……….. (selesai, dan hanya diterjemahkan sebagian saja)

    Kedustaan dan kebodohan dari penukilan ini (semoga Allah memberikannya hidayah):

    1. Menisbatkan perkataan ini kepada Imam Ibnul Qoyyim

    2. Tidak mengetahui penggunaan kata ruwiya, itu adalah bentuk penukilan dengan isyarat akan lemahnya nukilan tersebut

    3. Tidak menyebutkan penjelasan secara utuh dan hanya memotong sebagian kalimat

    4. Tidak menjelaskan perincian dari Imam Ibnul Qoyyim terhadap perkara istimna’ pada perempuan bahwasanya beliau menjelaskan perkara ini tidak boleh,

    5. Membuat opini kepada para pembaca bahwa Ibnul Qoyyim-lah yang membolehkan perkara ini, padahal ini hanya berupa kutipan dan telah dijawab sendiri oleh Imam tentang perkara yang seharusnya (yaitu shoum bagi mereka yang belum mampu nikah, karena membiarkan diri membiasakan untuk memperturutkan hawa nafsu akan menggiring kepada perzinahan).


    sumber : http://bbg-alilmu.com/archives/1956

    BalasHapus
  2. Yg punya blog ini syiah laknatullah ??

    BalasHapus