HUKUM SYARI’AH DAN HUKUM CONVENSIONAL
Saya berharap agar seluruh dunia menerima melaksanakan hukum syari’ah islam dan hidup bersama dengan hukum konvensional di Negaranya masing-masing serta berkedaulatan.
Hukum syari’ah islam
Hukum islam wajib diberlakukan buat umat islam bukan buat Non muslim sperti umat bhuda,umat hindu,umat konghucu,umat nasrani dan umat Yahudi,karena hukum Islam mengatur tata hukum beragama dan bernegara.Mengedepankan hidup damai kepada seluruh umat,tidaklah adil bila hukum syari;ah terutama hukym pidana diberlakukan kepada umat Non muslim,karena hukum isyari’ah menyangkut hukum dunia dan aherat.Setiap terdakwa dan terpidana wajib benar-benar memahami bahwa dirinya bersalah sesuai degan keputudsn pengadilan syari:ah yang tak bisa terbantahkan,dan si terpidana menyesali perbuatannya dan bertobat serta menerima keputusan hakim Stari’ah yang bernilai pengurangan atau pengampunan dosanya di sisi Allah Swt untuk kehidupan yang abadi dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti kesalahanya.SEBAGAI WUJUD KEIMANANYA MENGUCAPKAN DUA KALIMAH SYAHADAT DAN MENYATAKAN AMANTU BILLAHI WAKUTUBIHI WARUSULIHI WA MALAIKATHI.
PADA KENYATAANYA HUKUM PIDANA YANG TELLAH BERLAKU DI BANYAK NEGARA MENGACU KEPADA HUKUM SYARI’AH HANYA SAJA TIDAK TOTALITAS BERHUKUM PIDANA KE SYARI’AT ISLAM SECAR TOTALITAS,MEREKA MENCARI PERBANDINGAN KEPADA HUKUM ISLAM . INSTING MANUSIA TERBAWA KE HUKUM ISLAM JUGA
HUukum konvensional
Setiap non muslim diberlakukan hukum konvensional,yakni hukum yang telah berlaku sebelumya pada setiap Negara,dengan demikian tidak ada yang tidak diberlakukan ketidak adilan dalam peradilannya bagi setiap umat,tidaklah adil jika umat islam diadili atau menjalankan hukum agama diluar Agama islam,Pada dasarnya hukum perdagangan,hukum pertahanan dan keamanan teroterial wilayah Desa,kecamatan,kabupaten dan provinsi serta Negara yang satu ke negara lain ,batas laut;daratan dan udara hubungan perdaganagan dan lain-lain melalui ,hubungan deplomatik baik nasional maupun internasional ,dengan kata lain hubungan bilateral dan multilateral dalam segala bidang yang berlaku selama ini tidak bertentangan degan hukum Syari’ah dan telah mengacu pada hukum syari’ah baik disengaja maupun tidak disengaja oleh sebuah Negara di dunia ini bila tidak saling menguntungkan maka harus ada musyawarah di antara Negara-negara itu degan cara sebaik-baiknya melalui konsulat PBB.
Setiap negara silahkan berdaulat tidak ada perobahan dalam kedaulatanya,dan setiap Negara yang terjajah wajib dimerdekakan. Bila hukum konvensional bergandeng degan hukum syari’ah sedemikian rupa maka keadilan dapat ditegakkanke seluruh dunia.
Satu contoh hukum syari’ah yang telah bejalan di Indonesia berjalan baik bersamaan degan bank konvesional lainya, bahkan banyak non muslim ikut berinvestasi pada bank Syari’ah karena Bank syari’ah tidak menutup diri untuk non muslim untuk ikut didalamnya dan mereka merasa diuntungkan , Terbukti Bank Syari;ah tetap unggul,tidak ada pula sangsi hukum atas non muslim mempercayakan dananya ke bank konvensional lainya,dan tidak ada larangan pula atas Bank Syari’ah bekerja sama degan bank Convensional.Hanya saja seharusnya umat islam mempercayakan kegiatan perekonomianya secara syari’ah karena untuk mendekati Taqwa.
Satu contoh hukum syari’ah tidak boleh dilaksanakan kepada non muslim. Yakni menikahkan umat non muslim secara muslim dan itu tidak akan terjadi umat non muslim akan mau.. Karena hukum syari’ah dalam pernikahan itu hanya untuk umat islam.
Silahkan berjalan hukum convensional degan hukum syari;ah dalam sebuah` Negara.,bukan kita menolak hukum islam justru yang wajib diperjuangakan dan dapat diterima oleh semua umat Sekarang Masalahany a Islam seperti apa dulu ?,Islam Syi’ah kah ? Islam Wahabi kah ?,atau yang lainnya ?. itu tidak bisa terjadi karena ,Indonesia pasti menolaknya. Untuk itu kembalilah ke Ahlussunah Wal-jama;ah,kaum Wa’ad di sisi Allah Swt , dengen demikian akan aman dari segala halnya.
Dalam masalah institusi ekonomi di bidang perbankan Unat Islam tentu akan cenderung kembali ke Bank Syari’ah karena lebih menjamin ke taqwaanya kepada Allah.
Dunia akan kembali kepada Islam degan penuh kesadaraan mereka,tanpa paksaan tapi karena kwalitas keunggulanya buat dunia dan aherat. Itulah yang dimaksud dalam surat Idzajaa Annasrullah,yakni karena semua terbukti kebenaranya dari kalangan non muslim membuat mereka akan berbondong-bondong masuk islam. Jika Inggris mempertimbangkan hukum syari;ah,semustinya IIndonesia menyambut baik atas rencananya itu. Karena Indonesia sesungguhnya perancang itu semua yakni yang dimaksud Idalam lambang Garuda cerminan Islam Rahmatan lil alamin dan piagam Jakarta : degan bunyi naskanya :: MENJALANKAN SYARI’AT ISLAM BAGI PEMELUKNYA”.
ISLAM YaANG MANA YANG AKAN BISA MENGAYOMI DAN DITERIMA OLEH DUNIA ?.TIDAK ADA LAIN KECUALI ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN,YAKNI AHLUSSUNNAH WAL-JAMA’AH DEGAN MAZHAB IMAM SYAFI ‘I RA. UNTUK ITU KEMBALILAH KE AHLUSSUNNAH WALJA’MAH YANG MELAKSANAKAN SUNNAH RASULULLAH SAW DAN CHULAFAIRROSIDIN,YANG DILAKSANAKAN PARA AHLUL BAIT DAN PARA ULAMAK ASWAJAH.,KARENA PARA ULAMAK ITU HAMBA YANG TAKUT KEPADA ALLAH SWT DAN SEBAGAI PENERUS,PEWARIS NABI.
ALLAHUMMA SOLI'ALA SAYYIDNIA MUHAMMAD WA'ALA ALIHI WA ASHABIHI AJMA'IN.
Saya berharap agar seluruh dunia menerima melaksanakan hukum syari’ah islam dan hidup bersama dengan hukum konvensional di Negaranya masing-masing serta berkedaulatan.
Hukum syari’ah islam
Hukum islam wajib diberlakukan buat umat islam bukan buat Non muslim sperti umat bhuda,umat hindu,umat konghucu,umat nasrani dan umat Yahudi,karena hukum Islam mengatur tata hukum beragama dan bernegara.Mengedepankan hidup damai kepada seluruh umat,tidaklah adil bila hukum syari;ah terutama hukym pidana diberlakukan kepada umat Non muslim,karena hukum isyari’ah menyangkut hukum dunia dan aherat.Setiap terdakwa dan terpidana wajib benar-benar memahami bahwa dirinya bersalah sesuai degan keputudsn pengadilan syari:ah yang tak bisa terbantahkan,dan si terpidana menyesali perbuatannya dan bertobat serta menerima keputusan hakim Stari’ah yang bernilai pengurangan atau pengampunan dosanya di sisi Allah Swt untuk kehidupan yang abadi dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti kesalahanya.SEBAGAI WUJUD KEIMANANYA MENGUCAPKAN DUA KALIMAH SYAHADAT DAN MENYATAKAN AMANTU BILLAHI WAKUTUBIHI WARUSULIHI WA MALAIKATHI.
PADA KENYATAANYA HUKUM PIDANA YANG TELLAH BERLAKU DI BANYAK NEGARA MENGACU KEPADA HUKUM SYARI’AH HANYA SAJA TIDAK TOTALITAS BERHUKUM PIDANA KE SYARI’AT ISLAM SECAR TOTALITAS,MEREKA MENCARI PERBANDINGAN KEPADA HUKUM ISLAM . INSTING MANUSIA TERBAWA KE HUKUM ISLAM JUGA
HUukum konvensional
Setiap non muslim diberlakukan hukum konvensional,yakni hukum yang telah berlaku sebelumya pada setiap Negara,dengan demikian tidak ada yang tidak diberlakukan ketidak adilan dalam peradilannya bagi setiap umat,tidaklah adil jika umat islam diadili atau menjalankan hukum agama diluar Agama islam,Pada dasarnya hukum perdagangan,hukum pertahanan dan keamanan teroterial wilayah Desa,kecamatan,kabupaten dan provinsi serta Negara yang satu ke negara lain ,batas laut;daratan dan udara hubungan perdaganagan dan lain-lain melalui ,hubungan deplomatik baik nasional maupun internasional ,dengan kata lain hubungan bilateral dan multilateral dalam segala bidang yang berlaku selama ini tidak bertentangan degan hukum Syari’ah dan telah mengacu pada hukum syari’ah baik disengaja maupun tidak disengaja oleh sebuah Negara di dunia ini bila tidak saling menguntungkan maka harus ada musyawarah di antara Negara-negara itu degan cara sebaik-baiknya melalui konsulat PBB.
Setiap negara silahkan berdaulat tidak ada perobahan dalam kedaulatanya,dan setiap Negara yang terjajah wajib dimerdekakan. Bila hukum konvensional bergandeng degan hukum syari’ah sedemikian rupa maka keadilan dapat ditegakkanke seluruh dunia.
Satu contoh hukum syari’ah yang telah bejalan di Indonesia berjalan baik bersamaan degan bank konvesional lainya, bahkan banyak non muslim ikut berinvestasi pada bank Syari’ah karena Bank syari’ah tidak menutup diri untuk non muslim untuk ikut didalamnya dan mereka merasa diuntungkan , Terbukti Bank Syari;ah tetap unggul,tidak ada pula sangsi hukum atas non muslim mempercayakan dananya ke bank konvensional lainya,dan tidak ada larangan pula atas Bank Syari’ah bekerja sama degan bank Convensional.Hanya saja seharusnya umat islam mempercayakan kegiatan perekonomianya secara syari’ah karena untuk mendekati Taqwa.
Satu contoh hukum syari’ah tidak boleh dilaksanakan kepada non muslim. Yakni menikahkan umat non muslim secara muslim dan itu tidak akan terjadi umat non muslim akan mau.. Karena hukum syari’ah dalam pernikahan itu hanya untuk umat islam.
Silahkan berjalan hukum convensional degan hukum syari;ah dalam sebuah` Negara.,bukan kita menolak hukum islam justru yang wajib diperjuangakan dan dapat diterima oleh semua umat Sekarang Masalahany a Islam seperti apa dulu ?,Islam Syi’ah kah ? Islam Wahabi kah ?,atau yang lainnya ?. itu tidak bisa terjadi karena ,Indonesia pasti menolaknya. Untuk itu kembalilah ke Ahlussunah Wal-jama;ah,kaum Wa’ad di sisi Allah Swt , dengen demikian akan aman dari segala halnya.
Dalam masalah institusi ekonomi di bidang perbankan Unat Islam tentu akan cenderung kembali ke Bank Syari’ah karena lebih menjamin ke taqwaanya kepada Allah.
Dunia akan kembali kepada Islam degan penuh kesadaraan mereka,tanpa paksaan tapi karena kwalitas keunggulanya buat dunia dan aherat. Itulah yang dimaksud dalam surat Idzajaa Annasrullah,yakni karena semua terbukti kebenaranya dari kalangan non muslim membuat mereka akan berbondong-bondong masuk islam. Jika Inggris mempertimbangkan hukum syari;ah,semustinya IIndonesia menyambut baik atas rencananya itu. Karena Indonesia sesungguhnya perancang itu semua yakni yang dimaksud Idalam lambang Garuda cerminan Islam Rahmatan lil alamin dan piagam Jakarta : degan bunyi naskanya :: MENJALANKAN SYARI’AT ISLAM BAGI PEMELUKNYA”.
ISLAM YaANG MANA YANG AKAN BISA MENGAYOMI DAN DITERIMA OLEH DUNIA ?.TIDAK ADA LAIN KECUALI ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN,YAKNI AHLUSSUNNAH WAL-JAMA’AH DEGAN MAZHAB IMAM SYAFI ‘I RA. UNTUK ITU KEMBALILAH KE AHLUSSUNNAH WALJA’MAH YANG MELAKSANAKAN SUNNAH RASULULLAH SAW DAN CHULAFAIRROSIDIN,YANG DILAKSANAKAN PARA AHLUL BAIT DAN PARA ULAMAK ASWAJAH.,KARENA PARA ULAMAK ITU HAMBA YANG TAKUT KEPADA ALLAH SWT DAN SEBAGAI PENERUS,PEWARIS NABI.
ALLAHUMMA SOLI'ALA SAYYIDNIA MUHAMMAD WA'ALA ALIHI WA ASHABIHI AJMA'IN.